KEJAKSAAN NEGERI
BANGKA TENGAH

Perkara Penggelapan Uang Angel Wings Berakhir Restoratif Justice

Berita Terkini Administrator 04-Mar-2024 59

RAKYATPOS.COM, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara penggelapan uang kas Resto & Bar Angel Wings, oleh tersangka Johana alias Hana.
Penghentian perkara penggelapan berakhir melalui Restoratif Justice itu difasilitasi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Tokoh Masyarakat setempat dan Penyidik Polres Bangka Tengah, di Rumah Keadilan Restoratif, Desa Belilik, Kecamatan
Pangkalanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaeni, melalui Kasi Pidum Kejaksaan Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan, sebelum diterbitkannya surat keputusan penghentian perkara penggelap ini, pihaknya sudah melaksanakan expose perkara kepada Jampidum Kejagung RI.
"Sebelum Restoratif Justice ini dilaksanakan, Rabu (28/2/2024) lalu, kami terlebih dahulu melaksanakan ekspos perkara, dan mendapat persetujuan keputusan dari Jampidum Kajagung RI, kemudian Jum'at (1/3/24) kita laksanakan Restoratif Justice untuk mendamaikan perkara ini," ujarnya Sabtu (2/3/2024).
Lanjut Agung, terjadinya Restoratif Justice ini bermula dari penggelapan uang perusahaan sebesar Rp21.313.600 oleh tersangka Johana, yang merupakan admin Resto & Bar Angel Wings.
"Tersangka telah mempergunakan uang kas perusahaan untuk memenuhi kepentingan pribadinya," ucap Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung, terbongkarnya penggelapan uang perusahaan ini diketahui ketika pihak B-FROZZ ES KRISTAL melakukan penagihan pembelian batu Es Kristal kepada perusahaan.

"Uang pembayaran tagihan batu Es Kristal ini dari perusahaan sudah dibayar lewat tersangka ini. Namun oleh tersangka uangnya tidak di transfer kepada pihak perusahaan Es batu kristal, tapi digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan," terangnya.
Masih kata Agung, alasan penyelesaian perkara ini diselesaikan secara Restoratif Justice berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman pidananya yang tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hukumnya dibawah 5 tahun, kemudian unsur lainnya memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban, serta kepentingan hukum lain yang dilindungi. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan RJ," pungkasnya.(har/3).

BERITA TERKINI LAINNYA
Kejari Terapkan Restoratif Justice, Perkara Laka Lantas Anak Petugas Kebersihan Selesai

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Untuk pertama kalinya, K...

Pisah Sambut Kajari Bangka Tengah, Algafry: Teruskan Sinergi untuk Bangun Bangka Tengah

Koba - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, S.T. gelar acara pisah sam...

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III di Kejati Kepulauan Babel

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Daru Tri Sad...

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Official Website Resmi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Jl. Jaksa No. 1
Koba
Kode Pos 33684

 0718-7362101

 info@kejaribangkatengah.go.id

Pengunjung
Flag Counter
Lokasi Kantor

© 2020 All Rights Reserved.