Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Jumat, 04 Sep 2026
bagbinkejarikoba@gmail.com
08117814544
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

39 Jenis Obat Tanpa BPOM Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Sedikitnya 39 jenis obat tanpa izin edar yang beredar di Kabupaten Bangka Tengah berhasil disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) sepanjang tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat-obatan yang aman dan sesuai aturan.

“Kita terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam menggunakan obat-obatan harus diperhatikan aturan pakai dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Algafry Rahman, Selasa (6/1/2026).

Algafry menekankan, obat-obatan yang tidak memiliki kejelasan aturan dan regulasi tidak boleh digunakan karena berpotensi membahayakan kesehatan.

“Harus ada kepedulian dari kita semua. Jangan menggunakan obat tanpa petunjuk yang benar. Harapannya masyarakat bisa lebih selektif dan bijak dalam memilih obat yang digunakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin menjelaskan, obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jamu hingga kopi kemasan yang tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM, serta tidak memiliki izin untuk dikonsumsi.

“Obat-obatan ini kita sita, kemudian diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi, karena locus delicti berada di Bangka Tengah sehingga disidangkan di sini,” jelas Zainul.

Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti toko obat, warung kecil, hingga toko kelontong.

“Setelah diteliti, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar BPOM, serta tidak memiliki izin konsumsi. Penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian yang berkolaborasi dengan kami, kemudian perkara dilimpahkan ke Kejari dan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba,” katanya.

Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.

“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

08117814544
Jl. Jaksa No. 1 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681
bagbinkejarikoba@gmail.com
https://kejari-bangkatengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 66
Minggu ini 316
Bulan ini 273
Total 12113
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.