FORUM RESTORATIVE JUSTICE DESA (FORJIDES)
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah membentuk rumah restorative justice di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari 56 desa dan 7 kelurahan. Bahwa dari tahun 2023 sampai dengan 2025 melalui rumah RJ telah diselesaikan dan dilaksanakan penyelesaian melalui RJ di desa-desa sebanyak 95 kasus. Antara lain kasus penganiayaan, pencurian, KDRT, dan perbuatan tidak menyenangkan. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Desa yang telah memanfaatkan dan menyelesaikan kasus melalui RJ, sebagai berikut:
Tahun 2023:
Tahun 2024:
https://wa.me/6281374028513
| Hari ini | 38 |
| Kemarin | 41 |
| Minggu ini | 150 |
| Bulan ini | 1393 |
| Total | 7493 |