Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Rabu, 24 Jun 2026
bagbinkejarikoba@gmail.com
08117814544
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pasca Tambang PT Koba Tin, Kajari Bateng Sebut Masih Berproses

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus dugaan penyalahgunaan dana pasca tambang PT Koba Tin sedang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan selesai dan putusan yang telah inkrah.

Hal itu disampaikan oleh Abvianto saat menerima audiensi dari kelompok masyarakat lingkar tambang Koba, pada Kamis (29/1/2026).
"Untuk reklamasi eks (PT) Kobatin, itu masih di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Bangka Belitung), dalam proses penyidikan," ujar Abvianto.

Dengan demikian Abvianto menerangkan, saat ini jajarannya masih menunggu selesainya proses tersebut hingga adanya kekuatan hukum tetap.

"Nah kita sebagai pemilik wilayah hukum, disini mungkin nanti menunggu proses penyidikan itu sampai dengan selesai, mungkin sampai nanti Inkrah," tambahnya.

Dikatakan Abvianto, saat ini pihaknya tidak bisa berbicara terkait detail penegakan hukum ini karena penanganan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

"Mungkin teman-teman bisa berkomunikasi dengan teman-teman penyidik di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Itu merupakan proses yang sudah sangat tegas sekali," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Kelompok yang menamakan diri masyarakat lingkar tambang Koba, melakukan audiensi terkait perkembangan penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin ke jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, pada Kamis (29/1/2026).

Para masyarakat yang datang itu tediri dari berbagai kalangan, termasuk diantaranya Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar.

Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh beserta jajarannya.

Menurut Astiar kedatangannya bersama elemen masyarakat lain merupakan memiliki misi untuk membahas dana reklamasi khususnya pengelolaan dana jaminan pasca tambang dari PT Koba Tin.

Sebagai Kepala Desa Astiar menerangkan, hampir 70 persen wilayahnya terdampak aktivitas PT Koba Tin selama puluhan tahun melakukan aktivitas penambangan.

Padahal, kegiatan tambang timah yang dilakukan puluhan tahun PT Koba Tin di Desa Nibung, hanya meninggalkan kerusakan lingkungan terutama dengan munculnya kolong-kolong yang tidak bisa dimanfaatkan.

Untuk itu ia menegaskan dan berharap agar dana jaminan pasca tambang dapat disalurkan kepada Desa -Desa terdampak seperti wilyah Nibung. 

"Menurut kami pasca tambang PT Koba Tin khususnya di Desa Nibung ya, kurang lebih 70 persen lah meninggalkan kolong-kolong dan sebagainya. Dan informasi atau data yang kami peroleh bahwa di Desa Nibung sangat minim yang sudah dilakukan pemulihan atau reklamasi itu," ujar Astiar.

Untuk itu Astiar menegaskan, pihaknya mendukung langkah jajaran Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan langkah penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi.

"Jadi kedepannya kita mendorong pihak Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan juga kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Bangka Tengah, agar kita kawal terus dana pasca tambang tersebut," ucap Astiar.

Ia menerangkan, seharusnya dana pasca tambang yang memiliki peruntukkan mulai dari reklamasi, dalam bentuk CSR itu dapat memberikan manfaat bagi warga Nibung ataupun Desa/Kelurahan lain terdampak penambangan dari PT Koba Tin.

"Menurut kami, dana tersebut kalau dipergunakan dengan baik, tentu sangat bermanfaat bagi Desa Nibung khususnya ataupun kelurahan, desa-desa lain di Bangka Tengah melalui program CSR, itu harapan kita," tuturnya.

Astiar berharap, ketika dana yang telah disiapkan itu benar-benar dimanfaatkan, tentu akan membuat daerahnya lebih maju.

"Kami berharap, karena memang dananya sudah disiapkan, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan ataupun melihat riilnya. Jadi kalau dibilang bahwa PT Kobatin sudah melakukan reklamasi untuk saat ini sangat minim sekali, itu menurut kami. Apalagi manfaat bagi masyarakat lewat CSR-nya," sebutnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

08117814544
Jl. Jaksa No. 1 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681
bagbinkejarikoba@gmail.com
https://kejari-bangkatengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 14
Kemarin 144
Minggu ini 213
Bulan ini 1159
Total 8510
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.