Koba, Babel, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abvianto Syaifulloh menegaskan hingga saat ini belum ada aset sitaan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang tata niaga timah yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, karena masih dalam tahap verifikasi dan pengukuran oleh Kejaksaan Agung.
"Kita tetap melakukan pengawasan terhadap aset sitaan tersebut dan terhadap penyimpangan yang dilakukan oknum, telah dilakukan penindakan tegas," kata Abvianto di Koba, Kamis.
Abvianto mengatakan itu menanggapi pertanyaan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang yang dikomandoi oleh Syahrial dan Justiar dalam tajuk acara audiensi dengan Kajari Bangka Tengah
Aliansi masyarakat mempertanyakan kejelasan status barang bukti yang diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aset sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang tata niaga timah, serta dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aliansi juga mendorong transparansi dan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset sitaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, lanjut dia, tetap melakukan pengawasan terhadap aset sitaan tersebut dan bersinergi dengan kepolisian.
"Terkait barang bukti yang diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aset tersebut akan berstatus sebagai barang temuan negara apabila diduga berasal dari tindak pidana dan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya dalam jangka waktu tertentu," jelas Abvianto.
Ia juga menyampaikan penanganan perkara pascatambang PT Kobatin masih berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihaknya masih menunggu selesainya proses penyidikan serta putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Abvianto mengapresiasi informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat. Seluruh laporan tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Hari ini | 43 |
| Kemarin | 66 |
| Minggu ini | 345 |
| Bulan ini | 302 |
| Total | 12134 |