BANGKAPOS.COM-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan mengadakan lelang barang rampasan secara daring.
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa lelang ini dilakukan dengan sistem open bidding atau penawaran melalui internet.
Proses lelang akan berlangsung secara tertulis tanpa kehadiran peserta secara fisik.
“Peserta lelang dapat mengakses domain www.lelang.go.id yang tata caranya bisa dilihat di website tersebut,” ujar Husaini, Kamis (13/2/2025).
Batas Waktu dan Proses Lelang
Lelang ini akan berlangsung hingga Kamis, 20 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan diumumkan melalui email serta menu status lelang masing-masing peserta di situs resmi.
Barang yang Dilelang
eberapa barang yang akan dilelang meliputi:
Syarat dan Ketentuan Lelang
| Hari ini | 36 |
| Kemarin | 66 |
| Minggu ini | 339 |
| Bulan ini | 296 |
| Total | 12131 |