BANGKA TENGAH, CERITAMEDIA.COM - Kejari Bangka Tengah kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, Rabu (24/9/2025).
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini telah menyerahkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana umum pada kasus penganiayaan tersangka CS.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI agar penuntutan diberhentikan.
Diketahui, tersangka CS pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya pada tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Sungaiselan.
Penganiayaan terjadi karena tersangka CS kesal dengan perkataan kakak iparnya sehingga pemukulan terjadi menggunakan tangan kanan pelaku ke wajah korban.
Setelah itu telah terjadi kesepakatan perdamaian pada Selasa (9/9/2025) berlokasi di Rumah Restoratif Justice Kelurahan Sungaiselan.
Kesepakatan perdamaian terdekat dipimpin oleh Muhammad Husaini dengan jaksa fasilitator, penyidik kepolisian, tokoh masyarakat, keluarga pelaku serta korban.
Muhammad Husaini mengatakan, sebelum dilakukan keadilan restoratif, terlebih dahulu telah dilakukan asesmen terhadap tersangka CS oleh pekerja sosial.
"Dari asesmen, telah mendapatkan 2 rekomendasi dan keadilan restoratif dilakukan enam alasan sesuai ketentuan," katanya, Kamis (25/9/2025).***
| Hari ini | 7 |
| Kemarin | 54 |
| Minggu ini | 133 |
| Bulan ini | 1272 |
| Total | 9909 |