Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Kamis, 23 Apr 2026
bagbinkejarikoba@gmail.com
08117814544
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Kejari Bateng Didesak Ungkap Tuntas Pascatambang Kobatin, Aliansi Lingkar Tambang Koba Buka Data di Hadapan Jaksa

BABEL, RADARBAHTERA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bareng) menerima audiensi Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba dalam forum silaturahmi yang berlangsung di Aula Kejari Bangka Tengah, Kamis (29/01/2026). Pertemuan ini menjadi panggung terbuka bagi masyarakat menyuarakan berbagai persoalan pascatambang PT Kobatin dan pengelolaan aset sitaan negara.

Audiensi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., didampingi para kepala seksi dan jajaran, serta dihadiri Kades Nibung Astiar, Koordinator Aliansi Syahrial Rosidi, S.H., tokoh masyarakat, pemuda, dan insan pers.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Lingkar Tambang menyoroti mandeknya pelaksanaan pascatambang PT Kobatin pasca berakhirnya kontrak karya tahun 2013. Mereka mempertanyakan kejelasan dana pascatambang senilai USD 16,7 juta, yang hingga kini dinilai belum memberi dampak nyata bagi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, aliansi juga menanyakan:

* Kejelasan barang bukti hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
* Status aset sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi dan TPPU tata niaga timah.
* Serta dugaan penguasaan dan pemanfaatan ilegal aset sitaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Bateng menegaskan, penegakan hukum membutuhkan dukungan masyarakat, dan harus dijalankan secara humanis namun tegas, sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI.

Kajari menjelaskan, penanganan perkara pascatambang PT Kobatin saat ini masih ditangani Kejati Babel dan menunggu proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara aset hasil penertiban kawasan hutan akan berstatus Barang Temuan Negara, apabila tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan dalam jangka waktu tertentu.

Terkait aset sitaan Kejaksaan Agung, Kajari menyebut belum ada aset yang dihibahkan ke Pemkab Bateng, karena masih dalam proses verifikasi dan pengukuran untuk tahapan pelelangan. Meski demikian, Kejari Bateng telah melakukan pengawasan ketat dan bersinergi dengan kepolisian, termasuk menindak tegas oknum yang menyimpang hingga ke meja persidangan.

Kajari juga mengapresiasi laporan masyarakat dan memastikan seluruh masukan akan diteruskan ke Kejati Babel dan Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Bateng.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

08117814544
Jl. Jaksa No. 1 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681
bagbinkejarikoba@gmail.com
https://kejari-bangkatengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 58
Kemarin 80
Minggu ini 244
Bulan ini 1213
Total 6078
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.