Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Selasa, 28 Jul 2026
bagbinkejarikoba@gmail.com
08117814544
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Kejari Bateng Sita Uang Pengganti Rp500juta dari Kasus Tambang Timah Ilegal di Kecamatan Lubukbesar

KOBA, RBC – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima penitipan uang sebesar Rp500 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat terdakwa Herman alias Herman Fu.

Penyerahan uang tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bateng, Selasa (23/6/2026) sekira pukul 17.40 WIB.

Uang senilai Rp500 juta diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku JPU yang menangani perkara tersebut.

Proses penerimaan turut disaksikan Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, kuasa hukum terdakwa, serta didampingi langsung Kajari Bateng, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, SH, MH.

Kasus yang tengah diproses ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuklingkuk, serta kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubukbesar, Kecamatan Lubukbesar, Bateng pada tahun 2025.

Dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan

Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Bateng untuk disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Bateng.

Dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Proses penitipan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, dan para saksi yang hadir.

Brama: Kejari Bateng Serius Berantas Korupsi

Kasi Intelijen Kejari Bateng, Brama Kharisman SH menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Bateng dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Brama, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi selain proses pemidanaan terhadap para pelaku.

“Kejari Bateng terus menunjukkan komitmen yang serius, profesional, dan penuh integritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus utama dalam setiap penanganan perkara yang kami lakukan,” tegas Brama.

Ia menambahkan, Kejari Bangka Tengah akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas

Penitipan uang pengganti sebesar Rp500 juta tersebut dinilai menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan timah ilegal yang diduga dilakukan di kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.

Kejaksaan berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga sumber daya alam dan kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di wilayah Kabupaten Bateng.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

08117814544
Jl. Jaksa No. 1 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681
bagbinkejarikoba@gmail.com
https://kejari-bangkatengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 14
Kemarin 76
Minggu ini 89
Bulan ini 1248
Total 9889
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.