Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
Selasa, 23 Jun 2026
bagbinkejarikoba@gmail.com
08117814544
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Pelaku Penadah Sawit Curian di Bangka Tengah Terima Restorative Justice dari Kejari

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Daroni alias Bujang, tersangka kasus penadahan tandan buah segar (TBS) sawit.

Pemberian RJ ini sebagai bentuk penyelesaian yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dan keputusan RJ dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes, di Aula Kejari Bateng pada Selasa 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Keputusan tersebut merujuk pada perkara tindak pidana umum dengan nomor: B-2730/L.9.16/Eoh.2/10/2025 yang melibatkan tersangka Daroni alias Bujang.

Hari ini kami menyerahkan SKP2 kepada tersangka penadah, Daroni, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP. Berdasarkan hasil asesmen, tersangka memenuhi syarat untuk diberikan Restorative Justice,” ujar Agung Dhedi Dwi Handes dalam konferensi persnya.

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Deni, pelaku pencurian sawit (dengan berkas terpisah), menawarkan TBS sawit milik PT Sinar Agro Mandiri Lestari (SAML) kepada Daroni.

Awalnya, Daroni ragu untuk membeli karena ia tahu Deni tidak memiliki kebun sawit. Namun, karena tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, yaitu Rp2.300 per kilogram (lebih rendah dari harga pasar Rp2.500 per kilogram), Daroni akhirnya setuju membeli 75 tandan buah sawit.

“Daroni sebenarnya hanya ingin mencari keuntungan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit gagal ginjal. Itu yang membuatnya tetap membeli sawit tersebut,” jelas Agung.

Namun, saat Daroni baru mengangkut 15 TBS ke atas truk, Arifin, seorang pekerja PT SAML, datang dan menegur Daroni.

Arifin memastikan bahwa sawit yang dibeli Daroni berasal dari kebun milik PT SAML di Desa Penyak, Kecamatan Koba, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Dari situlah, Daroni ditetapkan sebagai penadah barang hasil curian.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, Kejari Bangka Tengah menggelar ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Hasilnya, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Restorative Justice dipilih karena tersangka Daroni adalah seorang pengepul sawit, belum pernah dihukum, dan memenuhi kriteria keadilan restoratif, termasuk telah berdamai dengan pihak PT SAML,” ujar Agung.

Sebelum keputusan RJ diberikan, Daroni menjalani asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial Dinas Sosial Bangka Tengah. Hasil asesmen tersebut merekomendasikan Daroni untuk melakukan kegiatan sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Daroni diwajibkan untuk membantu memperbaiki kapal motor nelayan di desanya selama tiga hari per minggu, dengan durasi waktu tiga jam per hari, selama satu bulan.

“Di luar jam tersebut, Daroni tetap diperbolehkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” tambah Agung.

Agung menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasarkan pada prinsip Restorative Justice, mengingat Daroni merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan PT SAML. Selain itu, Daroni juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami ingin menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Dengan Restorative Justice, tersangka tidak hanya dipulihkan, tetapi juga dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat,” ujar Agung.(anggun)

 

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

08117814544
Jl. Jaksa No. 1 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681
bagbinkejarikoba@gmail.com
https://kejari-bangkatengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 38
Kemarin 65
Minggu ini 98
Bulan ini 1058
Total 8410
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.