BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan ratusan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forkopimda di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dengan amar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa dari total 37 perkara tersebut terdiri atas 22 perkara pidana umum dan 15 perkara pidana narkotika.
“Total perkara yang dimusnahkan barang buktinya sebanyak 37 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, alat angkut, pakaian, hingga obat-obatan tanpa izin edar,” kata Zainul Arifin.
Dalam perkara narkotika, Kejari Bangka Tengah memusnahkan barang bukti berupa; Sabu (metamfetamina) sebanyak 373 bungkus plastik bening dengan total berat 67,161 gram, Ganja sebanyak 40 paket dengan total berat 528,873 gram dan Obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39 jenis atau sekitar 10 dus.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, untuk memastikan tidak dapat disalahgunakann kembali.
Sementara itu, dari 22 perkara pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 10 bilah senjata tajam, Handphone dan timbangan, Flashdisk, Tas, Pakaian, Ikat pinggang, Karung semen, Bukti transfer, Senapan gas, Pompa PCP, Alat angkut buah sawit merek Arco dan beng, senter, terpal, kayu, hingga pecahan batu.
Untuk senjata tajam dilakukan pemotongan, sementara handphone dan timbangan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Adapun barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Zainul Arifin juga mengungkapkan adanya dua perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) karena lokasi tindak pidananya berada di wilayah Bangka Tengah.
“Dua perkara itu yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peredaran obat tanpa izin edar. TPPO terjadi di Sungai Selan, sementara peredaran obat tanpa izin edar berada di Pangkalan Baru,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam kasus obat tanpa izin edar, pelaku menjual obat-obatan di sejumlah toko obat, toko kelontong, dan toko sembako, dan seluruh pelaku telah diamankan serta disidangkan.
Zainul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjerat kasus hukum, khususnya terkait peredaran obat tanpa izin edar.
“Untuk penjual, jangan lagi menjual obat tanpa izin edar. Untuk konsumen, berhati-hati membeli obat tanpa izin karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari jauhi tindak kriminal, cegah bersama dan tertib bersama,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tertanggal 5 Januari 2026. (anggun)
| Hari ini | 4 |
| Kemarin | 36 |
| Minggu ini | 4 |
| Bulan ini | 1318 |
| Total | 6172 |